Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAHS.
Koreksi Anda
