Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAHS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda