Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
