Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Koreksi Anda