Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Kerja sama dan Kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id