Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta (PTAHS).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id