Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
