Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan bantuan hukum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
