Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum.
Koreksi Anda