Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi, perbendaharaan, ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi dan publikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id