Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id