Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyiapan pelaporan Institut.
Koreksi Anda
