Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id