Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Institut.
(2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Koreksi Anda
