Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id