Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, dan kelembagaan;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan Kerjasama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
