Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id