Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
