Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
