Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Koreksi Anda
