Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
5. Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
