Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda