Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Sungai Penuh Provin Jambi, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
