Koreksi Pasal 76B
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan terdiri dari:
c. Kepala; dan
d. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional umum.
Koreksi Anda
