Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76A

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan adalah unit pelaksana teknis dalam pengembangan kajian ilmu-ilmu al-Qur'an sebagai basis dari sains, teknologi, dan kewirausahaan yang dikembangkan di lembaga dan pengembangan ibadah syariat yang dipahami dan diamalkan oleh masyarakat yang berada di bawah Rektor. (5) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kajian ilmu-ilmu al-Qur'an sebagai basis dari sains, teknologi, dan kewirausahaan. (6) Pembinaan sehari-hari Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda