Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang bahasa kajian Islam dan kebudayaan yang berada di bawah Rektor. (2) Pembinaan sehari-hari Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id