Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang bahasa kajian Islam dan kebudayaan yang berada di bawah Rektor.
(2) Pembinaan sehari-hari Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
