Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Sistem Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. 8.
Koreksi Anda