Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen serta pengembangan teknologi Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Komputer mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sisten informasi manajemen, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan kerjasama jaringan antar unit.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Komputer dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
