Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Komputer;
c. Pusat Laboratorium;
d. Pusat Bahasa, Kajian Islam, dan Kebudayaan; dan
e. Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan.
7. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 73 dan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
