Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi keagamaan negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2014 – 2015.
Koreksi Anda