Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
Koreksi Anda
