Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id