Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas 3 (tiga) kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
(2) Pengelompokan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. UKT kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima beasiswa pendidikan mahasiswa miskin dan berprestasi (Bidikmisi), dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
b. UKT kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi menengah.
c. UKT kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
(3) Rincian dari setiap kelompok UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan BKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
