Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada jurusan/program studi tertentu di perguruan tinggi keagamaan negeri untuk program diploma dan program sarjana.
2. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.
Koreksi Anda
