Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini: a. bank umum nasional yang menjadi BPS BPIH dan tidak menyelenggarakan layanan syariah wajib menyesuaikan pada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. b. dalam hal bank umum nasional yang menjadi BPS BPIH tidak dapat menyesuaikan sesuai batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a, bank tersebut dapat berfungsi sebagai BPS BPIH transito dan wajib mentransfer dana setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada bank yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja. c. semua BPS BPIH wajib menyesuaikan Peraturan Menteri ini dengan mengajukan permohonan izin kembali paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda