Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH dan Bank Koordinator. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek kinerja, laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id