Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) BPS BPIH yang telah ditetapkan sebagai Bank Koordiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Jenderal.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. hak dan kewajiban sebagai Bank Koordinator; dan
b. kesanggupan untukmentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
