Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Bank Koordinator yang bertugas untuk melakukan rekonsiliasi data dan dana BPIH antara BPS BPIH dengan Kementerian Agama.
(2) Bank Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) BPS BPIH.
(3) Penetapan Bank Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan setelah memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai BPS BPIH;
b. memiliki kualifikasi kesehatan keuangan terbaik berdasarkan data dan informasi dari Bank INDONESIA atau OJK;
c. memiliki infrastruktur dan jaringan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Bank Koordinator; dan
d. memiliki kemampuan mengelola risiko keuangan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(5) Penetapan Bank Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudential), terbuka, objektif, dan kompetitif.
(6) Penetapan BPS BPIH sebagai Bank Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 4(empat) tahun.
Koreksi Anda
