Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Bank yang telah ditetapkan menjadi BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau telah ditetapkan perpanjangan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Jenderal.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH; dan
b. kesanggupan untukmentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
