Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) BPS BPIH yang akan melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya penetapan BPS BPIH.
(3) Direktur Jenderal melakukan kajian terhadap permohonan tertulis perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan penetapan perpanjangan BPS BPIH oleh Menteri.
Koreksi Anda
