Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diverifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi dan visitasi lapangan.
Koreksi Anda