Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang akan mengajukan sebagai BPS BPIH menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda