Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(2) Jangka waktu penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja BPS BPIH.
Koreksi Anda
