Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN BPS BPIH.
(2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum Perseroan Terbatas;
b. berbentuk bank syariah atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah;
c. memiliki layanan bersifat nasional;
d. memiliki sarana, prasarana, dan kapasitas untuk berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama;
e. memiliki kondisi kesehatan bank sesuai dengan peraturan Bank INDONESIA atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan lainnya;
f. menunjukkan keterangan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan surat kesanggupan melaksanakan program penjaminan LPS atas dana setoran awal; dan
g. tidak akan memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya dengan jangka waktu talangan lebih dari 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
