Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dilakukan oleh Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id