Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
