Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. verifikasi administrasi;
d. verifikasi lapangan;
e. penetapan harga maksimal sewa akomodasi;
f. negosiasi harga sewa akomodasi;
g. pengusulan penetapan penyedia akomodasi;
h. penetapan penyedia akomodasi; dan
i. penandatanganan kontrak penyediaan akomodasi.
(2) Penetapan harga maksimal sewa akomodasi dan negosiasi harga sewa akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f tidak diberlakukan bagi penyedia akomodasi Jemaah Haji di Madinah dan Jeddah.
(3) Dalam hal akomodasi pernah disewa oleh Kementerian Agama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya berkualitas dan memiliki kinerja yang baik, tim penyediaan akomodasi Jemaah Haji dapat meminta langsung penyedia akomodasi untuk menyampaikan penawaran dan dokumen untuk verifikasi administrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan akomodasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
