Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA memenuhi persyaratan:
a. legalitas;
b. kualitas dan kenyamanan;
c. kesehatan;
d. kemudahan akses;
e. kelengkapan sarana dan prasarana; dan
f. keamanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
