Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA memenuhi persyaratan: a. legalitas; b. kualitas dan kenyamanan; c. kesehatan; d. kemudahan akses; e. kelengkapan sarana dan prasarana; dan f. keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda