Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi meliputi:
a. akomodasi Jemaah Haji di Makkah;
b. akomodasi Jemaah Haji di Madinah; dan
c. akomodasi Jemaah Haji di Jeddah.
(2) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan jumlah Jemaah Haji, petugas yang menyertai Jemaah Haji, selisih distribusi penempatan Jemaah Haji, cadangan apabila terjadi kondisi darurat, dan kebutuhan tempat pelayanan Jemaah Haji.
Koreksi Anda
