Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji INDONESIA dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. ekonomis; d. transparan; dan e. akuntabel. (2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan akomodasi Jemaah Haji harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti penyediaan akomodasi Jemaah Haji harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. (4) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti dalam pengeluaran uang untuk penyediaan akomodasi Jemaah Haji bersifat hati-hati. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti semua ketentuan dan informasi mengenai penyediaan akomodasi Jemaah Haji sifatnya terbuka bagi peserta penyedia akomodasi yang berminat. (6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti penyediaan akomodasi Jemaah Haji harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Koreksi Anda