Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan terhadap pendidikan keagamaan Islam yang berbentuk pendidikan diniyah formal. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id