Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan terhadap pendidikan keagamaan Islam yang berbentuk pendidikan diniyah formal.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
